Selasa, 19 November 2013

TUGAS JURNALISTIK OPINI



Pada tanggal 16 September ini, masyarakat di berbagai belahan dunia sedang memperingati Hari Ozon Internasional. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Badan PBB bidang Lingkungan Hidup, United Nations Environment Programme (UNEP), dalam menindaklanjuti penandatanganan Protokol Montreal 16 September 1987. Maksud dari penetapan peringatan itu sendiri adalah untuk selalu menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat internasional terhadap lapisan ozon.
Protokol Montreal merupakan kesepakatan Internasional untuk menghilangkan secara bertahap produksi dan konsumsi senyawa yang dapat merusak ozon, seperti misalnya klorofluorokarbon (CFC), halon, karbontetraklorida, dan metilkloroform. Senyawa perusak tersebut selanjutnya disebut dengan Ozon Depleting Substance (ODS). ODS pada umumnya sangat berguna bagi kehidupan manusia sehari-hari, seperti misalnya CFC yang digunakan pada mesin pendingin, aerosol pada spray, atau halon yang digunakan pada cairan pemadam kebakaran.
Protokol Montreal muncul sebagai sebuah usaha untuk mengantisipasi dan mengatasi terbentuknya lubang ozon yang semakin meluas. Lubang ozon pertama kali diketahui pada tahun 1985 berdasarkan laporan dari tim peneliti Antartika Inggris (British Antarctic Survey). Laporan tersebut menginformasikan bahwa antara tahun 1977 sampai 1984, kadar ozon di atas Halley Bay, Antartika, telah turun dengan drastis menjadi 125 unit Dobson. Sekedar perbandingan, antara tahun 1950 dan pertengahan 1970-an, kadar ozon masih berada pada angka 300 unit Dobson, yaitu setebal 3 mm pada suhu dan tekanan standar (Soemarwoto, 1992).
Padahal lapisan ozon di stratosfer (lapisan kedua dari permukaan bumi setelah troposfer) merupakan pelindung utama bumi. Gelombang pendek berenergi tinggi dari luar angkasa, termasuk sinar UV ekstrem, akan ditolak atau diserap oleh lapisan ozon. Dengan terbentuknya lubang ozon, maka praktis perlindungan akan berkurang dan sinar ultraviolet dapat masuk dengan bebas ke dalam bumi. Ini sangat merisaukan, sebab sinar ultraviolet sangat berbahaya bagi kehidupan, yaitu dapat mematikan jasad renik (termasuk plankton dan larva ikan), menghambat laju fotosintesis pada tumbuhan, dan menimbulkan berbagai penyakit pada manusia, seperti misalnya kanker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar